Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Ainaro yang telah berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan berlaku bagi Kecamatan Mape dan seluruh desa-desa bawahannya, yang semula merupakan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima, sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kovalima dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kovalima. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, perlengkapan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
