Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan guna pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai yang semula terdiri dari 2 wilayah kecamatan ditata kembali sehingga menjadi wilayah kecamatan, yang terdiri dari :
- Kecamatan Tanjungbalai Selatan meliputi :
a. Kelurahan Tanjungbalai Kota I
b. Kelurahan Tanjungbalai Kota II. 2. Kecamatan Tanjungbalai Utara meliputi :
a. Kelurahan Tanjungbalai Kota III.
b. Kelurahan Tanjungbalai Kota IV.
- Kecamatan Sungai Tualang Raso meliputi :
a. Desa Sungai Tualang Raso I.
b. Desa Sungai Tualang Raso II.
c. Desa Sungai Tualang Raso III.
d. Desa Sungai Tualang Raso IV. 4. Kecamatan Teluk Nibung meliputi :
a. Desa Teluk Nibung I.
b. Desa Teluk Nibung II.
c. Desa Teluk Nibung III.
d. Desa Kapias Batu VIII. 5. Kecamatan Datuk Bandar meliputi :
a. Desa Pulau Simardan I.
b. Desa Pulau Simardan II.
c. Desa Sijambi I.
d. Desa Sijambi II
e. Desa Selat Lancang I.
f. Desa Selat Lancang II.
