PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Asahan/Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
