Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Desa Sungai Tualangan Raso setelah masuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Sungai Tualang Raso I, Desa Sungai Tualang Raso II, Desa Sungai Tualang Raso III,dan Desa Sungai Tualang Raso IV. (2) Desa Teluk Nibung dan sebagian Desa Kapias Batu VIII setelah masuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Teluk Nibung III,dan Desa Kapias Batu VIII. (3) Desa pulau Simardan setelah masuk wilayah Kotamadya Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Pulau Simardan I dan Desa Pulau Simardan II. (4) Desa Selat Lancang setelah masuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Selat Lancang I dan Desa Selat Lancang II.
(5) Sebagian wilayah Desa Sijambi dan sebagian wilayah Desa Sungai Dua Hulu setelah masuk wilayah Kotamadya Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Sijambi I dan Desa Sijambi II.
