PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1986 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, termasuk pembayaran modal saham yang masih dicadangkan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
