PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1986 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 3
Besarnya nilai modal saham yang telah dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
