PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN UDARA JAKARTA...
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan negara serta penyelenggaraan pelayanan sarana penerbangan, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. penyediaan, pengusahaan, dan pengembangan jasa pelabuhan udara untuk angkutan penumpang, pos, barang, hewan, dan tanaman; b. perencanaan pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan udara; c. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri.
(2) Perusahaan MENETAPKAN tata guna dan pengelolaan tanah dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
