PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
Perusahaan berusaha dalam bidang pengadaan produk farmasi dalam arti seluas- luasnya, terutama pengadaaan produk farmasi yang diperlukan oleh sarana pelayanan kesehatan di Pusat dan di Daerah.
