PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 5
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
Tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang pengadaan produk farmasi dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
