Pasal 24
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Dari laba bersih yang telah dilakukan menurut ketentuan Pasal 21 disisihkan untuk : a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen): b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan; c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen); d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta sebagaimana dimakud dalam ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri. (3) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah tercapai, maka jumlah dari bagian laba bersih diperuntukkan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan kapasitas Perusahaan. (4) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanj aan untuk perluasan dan peningkatan Perusahaan.
