Pasal 23
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Untuk tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. (2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tahun buku
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Cara penilaian pos dalam perhitungan harus disebutkan. (4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri Keuangan tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dapat disahkan oleh Menteri. (5) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya. (6) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada Direksi terhadap sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
