Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN BENTUK USAHA
(1) Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan di Manggarai Jakarta dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum INDONESIA Farma, disingkat PERUM INDOFARMA. (2) Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal PERUM INDOFARMA. (3) Penilaian kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri. (4) Segala hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
