PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Menteri adalah Menteri Kesehatan; c. Perusahaan adalah Perusahaan Umum INDONESIA Farma; d. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum INDONESIA Farma; e. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum INDONESIA Farma.
