PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Denpasar bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berkedudukan di Kota Administratif Denpasar. (3) Dalam rangka memperlaju pembangunan wilayah Kota Administratif Denpasar, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Denpasar.
