PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan kota Administratif Denpasar untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya-guna dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
