PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO, SH.
