PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Denpasar sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.1/l/316.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali atas nama Menteri Dalam Negeri.
