PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang GAJI POKOK JAKSA AGUNG
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kenegaraan Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
