PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang GAJI POKOK JAKSA AGUNG
Pasal 2
Apabila Jaksa Agung dijabat oleh seorang anggota Angkatan Bersenjata
Republik INDONESIA, maka gajinya tetap diterima dari Departemen Pertahanan Keamanan dan selisihnya diterima dari Kejaksaan Agung.
