Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
(1) Apabila terjadi perbedaan jumlah barang antara pemberitahuan seperti tersebut pada Pasal 13 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dari keadaan barang yang sebenarnya, maka dalam jangka waktu tertentu perbedaan tersebut dilaporkan kepada Instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan untuk perbaikan-perbaikan seperlunya. (2) Tenggang perbedaan dalam jumlah atau persentase tertentu dari jumlah barang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kelaziman internasional yang berlaku diperkenankan. (3) Pemberitahuan oleh Pengusaha Bonded Warehouse yang menimbulkan perbedaan dalam jumlah sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, tidak termasuk dalam perbuatan yang dapat dituntut pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 25 Ordonansi Bea. (4) Terhadap pengeluaran barang-barang dari Bonded Warehouse, baik dengan tujuan untuk dimaksudkan ke dalam daerah pabean, maupun untuk dikeluarkan dari daerah pabean, tetap berlaku ketentuan-ketentuan berdasarkan Ordonansi Bea. Pasal 20 …
