Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Tujuan Otorita adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dengan Mengingat pada pengembangan regional. Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi serta keselamatan dan jaminan atas kepentingan Negara terhadap kekayaannya baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang, Otorita mengadakan usaha- usaha produktif yang terperinci dan diatur sebagai berikut: a. menyelenggarakan eksploitasi, pemeliharaan dan pengembangan waduk, bendungan utama, stasion pembangkit listrik tenaga air beserta gardu induknya dan sarana-sarana sistim pengairan dan irigasi; b. memanfaatkan semua kekayaan Otorita untuk penyediaan dana bagi keperluan eksploitasi, pemeliharaan dan amortisasi dari investasi proyek serta pengembangan wilayah sebagaimana tergambar pada peta lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini; c. menyelenggarakan usaha-usaha didalam bidang-bidang lainnya dalam batas-batas kemungkinan teknis serta dapat dipertanggung- jawabkan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil. Tempat kedudukan.
