PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Otorita adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Otorita berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tujuan ...
Tujuan dan lapangan usaha.
