Pasal 19
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi, Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos-pos dalam Perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disyahkan. (4) Perhitungan tahunan termaksud pada ayat (1) pasal ini hanya dapat disyahkan oleh Menteri, Pengesyahan termaksud memberikan pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Pengguna ...
Penggunaan laba Otorita
