PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri dan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Otorita kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2) Kecuali ...
(2) Kecuali bila ada ketentuan lain dari Menteri mengenai proyek yang dimuat didalam anggaran Otorita sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Otorita
