PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaksanakan penerapan seluruh jenis SpM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua pengaturan mengenai SPM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selain peraturan perundang- undangan bidang Pemerintahan Daerah, pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 23 . .
PRESIDEN
