PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 20
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang
tidak melaksanakan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dijatuhi sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
