PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 86
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
...\
i
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l1 Januari 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jantuari 2Ol7
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, D m dan Perundang-undangan,
UJ, ilvanna Djaman
