PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 84
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
