PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 64
BAB 4 — FASILITAS INDUSTRI
Selain Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Fasilitas Nonfiskal dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan Industri strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
