PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 63
BAB 4 — FASILITAS INDUSTRI
(1) Pasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berupa
fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfrskal.
(2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- pelatihan . . .
PRESIDEN
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia lndustri;
- pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah;
- pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor Industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/ atau produksi bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri tertentu yarrg merupakan obyek vital nasional;
- sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah;
- pembalgunan Prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah serta Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal; dan/atau
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk
Fasilitas Nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
