PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan dan Pengoperasian
Reaktor Nuklir serta Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin.
(2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 7
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan finansial.
(3) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berlaku untuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Konstruksi dan Komisioning Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya komersial.
(4) Dalam hal Pembangunan Reaktor Daya komersial, selain persyaratan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memenuhi kriteria:
- semua struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan dalam Reaktor Nuklir telah teruji pada lingkungan yang relevan atau sesuai dengan kondisi operasi, dan diterapkan dalam purwarupa; dan
- telah diberikan izin operasi secara komersial oleh badan pengawas dari negara yang telah membangun Reaktor Daya komersial. Paragraf 2 Persyaratan Administratif
