PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya
nonkomersial atau Reaktor Nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh BATAN.
(2) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya
komersial atau Reaktor Nondaya komersial dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum.
(3) Pembangunan Reaktor Daya komersial yang berupa pembangkit listrik
tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum
