Pasal 34
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan izin
operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning.
(2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 7, dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1).
(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,
Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Izin Komisioning.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 21
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,
Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.
