Pasal 33
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan
persetujuan Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 20
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Modifikasi.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Modifikasi
apabila:
- Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi. Paragraf 4 Izin Operasi
