Pasal 22
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan
persetujuan desain dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 15
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan desain.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan desain apabila:
- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain.
