PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 21
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,
Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,
Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.
