Pasal 19
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin
Tapak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon
mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan
memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak apabila:
- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.8 14
- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak. Paragraf 2 Izin Konstruksi
