PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 18
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 1, huruf c, dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,
Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,
Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.
