PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 50
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Berdasarkan laporan dari Administrator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada:
- Administrator; dan
- Dewan Nasional.
