Pasal 47
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Badan Usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan
kegiatan usaha KEK.
(2) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk:
- Badan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Usaha koperasi;
- Badan Usaha swasta; atau
- Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.
Pasal 48depkumham.go.id (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan
Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh:
- pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau
- pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pengelolaan KEK.
(3) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(4) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan:
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; atau
ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi dengan Badan Usaha.
(5) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampirandepkumham.go.idPeraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
