Pasal 44
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) PTSP di KEK diselenggarakan oleh Administrator.
(2) Dalam menyelenggarakan PTSP di KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- Administrator mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan; dan
- menteri/kepala lembaga pemerintah non kememterian, gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk Penghubung dengan Administrator.
(3) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
(4) Administrator memberikan rekomendasi kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota untuk mendapatkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan undang-undang tidak didelegasikan.
(5) Penunjukan Penghubung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota.
Pasal 45 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
