PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 33
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEK
Berdasarkan penetapan KEK, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
