PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 31
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEK
Pembangunan KEK dibiayai dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Badan Usaha;
- kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pembebasan Tanah untuk Lokasi KEKdepkumham.go.id
