Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan
kegiatan prioritas yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Menteri Perencanaan.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk kegiatan yang pembiayaannya akan diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah atau sebagai penyertaan modal negara kepada BUMN.
(3) Pemerintah Daerah mengajukan usulan kegiatan
investasi untuk mendapatkan penerusan pinjaman luar negeri dari Pemerintah kepada Menteri Perencanaan.
(4) BUMN mengajukan usulan kegiatan investasi, untuk
mendapatkan penerusan pinjaman luar negeri dari Pemerintah, kepada Menteri Perencanaan dengan persetujuan menteri yang bertanggung jawab dibidang pembinaan BUMN.
