PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 6
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) Dalam rangka perencanaan Pinjaman dan/atau Hibah
Luar Negeri Presiden menetapkan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri selama 5 (lima) tahun, berdasarkan usulan Menteri dan Menteri Perencanaan yang disusun sesuai dengan prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri.
(2) Penyusunan . . .
(2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri
dan prioritas bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan RPJM.
(3) Dalam menyusun Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dapat meminta pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.
