PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 4
BAB 3 — SUMBER, JENIS DAN PERSYARATAN PINJAMAN
Pemerintah dapat menerima pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang bersumber dari:
- Negara asing;
- Lembaga Multilateral;
- Lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing; dan
- Lembaga keuangan non asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia.
