PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 3
BAB 2 — SUMBER, JENIS DAN PERSYARATAN PINJAMAN
Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan pinjaman luar negeri.
