PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik. (2) Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
