PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
