PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 22
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwenang: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan; b. membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum; d. melaksanakan putusan Ankum.
